Penafsiran Akademik dan Perlindungan Hukum

Polisi telah menangkap seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS karena membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Mahasiswa tersebut diamankan di kosnya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG) Hanief Adrian mengeluarkan pendapat bahwa mahasiswi tersebut seharusnya dibebaskan. Hanief, yang juga merupakan alumni ITB, berpendapat bahwa pembuatan meme tersebut dilakukan dalam konteks ilmiah seni rupa karena mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Menurut Hanief, sebagai seorang akademisi, mahasiswa tersebut dilindungi oleh hak kebebasan akademik dan mimbar akademik ketika berkarya dalam bidang seni.

Hanief menjelaskan bahwa setiap bentuk ekspresi dalam kerangka ilmiah seperti seni, orasi, penelitian, atau bahkan aksi sipil akan selalu mendapat perlindungan haknya dalam bentuk kebebasan akademik. Sebagai pendukung Prabowo yang konsisten memilihnya sejak 2014 dan juga sebagai bagian dari keluarga besar ITB, Hanief menyarankan agar SSS dibebaskan.

Hanief juga menyoroti bahwa seni dan ekspresi akademik tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk dikriminalisasi. Menurutnya, negara-negara lain dengan demokrasi yang lebih mapan mengizinkan satir yang lebih vulgar terhadap pejabat negara tanpa menghadapi kriminalisasi. Ia percaya bahwa Prabowo, sebagai pemimpin yang demokratis, akan cenderung untuk membebaskan mahasiswa Seni Rupa ITB tersebut, mengingat sikapnya yang terlihat sejak Pemilu 2014.

Source link