Berita  

KLH dan Keberlanjutan: Mendukung Kearifan Lokal dalam Konservasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen untuk memperkuat kearifan lokal sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan mendukung konservasi ekosistem di seluruh Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Timur untuk memperingati Hari Keanekaragaman Hayati 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan rencananya untuk meningkatkan peran kearifan lokal dalam upaya konservasi melalui penggunaan regulasi. Hanif menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengetahuan lokal, seperti contohnya sistem sasi di Maluku dan Papua yang mengatur penggunaan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya. Selain itu, KLH juga telah meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) sebagai dukungan bagi masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas yang turut menjaga alam. Inisiatif ini bertujuan agar kontribusi masyarakat dalam konservasi lingkungan lebih dihargai dan dilindungi. Keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci sukses dalam kasus pesut Mahakam yang hampir punah, dengan angka kematian hewan tersebut berhasil dicegah sejak adanya sensor di jaring. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam melindungi satwa yang terancam. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konservasi lingkungan dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.

Source link