Daftar Nikah Online dengan Mudah Menggunakan Aplikasi PUSAKA

Menikah merupakan momen yang sangat diidamkan oleh banyak pasangan. Kini, registrasi pernikahan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA. Aplikasi PUSAKA merupakan hasil peluncuran Kementerian Agama yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan keagamaan secara digital, termasuk pendaftaran pernikahan. Prosesnya cukup mudah, para calon pengantin hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan melakukan registrasi melalui ponsel. Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika terlambat, calon pengantin perlu melampirkan surat dispensasi atau surat pernyataan alasan keterlambatan.

Pendaftaran pernikahan melalui aplikasi PUSAKA tidak hanya efisien namun juga modern. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar melalui aplikasi ini antara lain surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua untuk calon pengantin di bawah 21 tahun, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan. Prosedur pendaftaran melalui aplikasi PUSAKA termasuk pengunduhan dan instalasi aplikasi, pembuatan akun, pengisian formulir pernikahan, serta penyerahan dokumen persyaratan ke KUA setempat.

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dengan mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan yang tersedia. Ada juga penjelasan mengenai biaya layanan jika pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, jadi pastikan untuk memeriksanya sebelum memulai proses pendaftaran pernikahan. Jika calon pengantin menghadapi kendala atau memerlukan bantuan lebih lanjut, aplikasi PUSAKA juga menyediakan panduan yang berguna. Menikah secara online dengan bantuan aplikasi PUSAKA dapat menjadi pilihan yang praktis dan efisien bagi pasangan yang ingin membuat momen spesial mereka berjalan lancar.

Source link