Pentingnya Pembebasan Biaya Pendidikan SD-SMP Sederajat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah pusat dan daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut harus dilaksanakan, namun akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal. Hal ini akan dikaitkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang sedang disusun oleh kabupaten dan kota di daerah.

Setelah putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 diterbitkan, Kemendagri segera melakukan rapat dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh Indonesia untuk membahas implementasi kebijakan pendidikan gratis. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

DPR juga segera merespons putusan MK dengan merencanakan pemanggilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) untuk membahas kebijakan pendidikan gratis dari SD sampai SMP sesuai dengan putusan MK. Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya ditegaskan oleh MK melalui putusannya, yang dinilai memunculkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi.

Source link