Panggilan DPR terhadap Mendikdasmen terkait Putusan MK Pendidikan Gratis

Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut menyatakan bahwa pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia menjadi mungkin. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan niatnya untuk membahas pelaksanaan pendidikan gratis dengan Mendikdasmen usai pembukaan masa sidang. Masalah skema pembiayaan dari APBN ke sekolah yang menjalankan program gratis tersebut juga akan dibahas bersama pemerintah. Selain itu, akan ada diskusi tentang revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur berbagai aspek pendidikan di Indonesia. Putusan MK ini dapat memicu alokasi 20% Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke sektor pendidikan, yang akan terus diperjuangkan. Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Ini merupakan langkah penting dalam pembahasan kebijakan pendidikan di Indonesia.

Source link