Di Mapolres Ngawi, lima orang tersangka, termasuk dua kepala desa, ditahan atas kasus peredaran uang palsu. Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Di tempat lain, KPK mengusulkan agar penyelidik dan penyidik minimal memiliki pendidikan sarjana hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Sementara itu, pakar kebijakan publik Slamet Rosyadi menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penanganan premanisme, karena kompleksitasnya tidak bisa ditangani hanya oleh pemerintah. Di Papua, polisi masih menyelidiki kasus pembakaran 11 rumah oleh orang tak dikenal di Distrik Mulia. Terakhir, Ditjenpas memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan karena pelanggaran berat, seperti kepemilikan HP dan narkoba di dalam lapas. Ini merupakan rangkuman berita kriminal pagi ini yang bisa menginformasikan pembaca tentang berbagai isu hukum yang terjadi hari ini.
Hukum Uang Palsu Kepala Desa dan Pemindahan Narapidana

Read Also
Recommendation for You

Kenaikan gaji para hakim di Indonesia mencapai 280 persen bagi golongan paling junior dianggap sebagai…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

Desa Wisata Golo Loni di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianggap sebagai inspirasi…

Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Vokasi Humas Festival (Vokhumfest) tahun 2025 dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,…

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, mengungkapkan bahwa kabel yang menyebabkan…