Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pendidikan sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri/swasta yang digratiskan, dan hal ini diapresiasi oleh DPR khususnya Komisi X DPR RI. Putusan MK dinilai sebagai langkah progresif oleh anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Parta. Dia menyebut bahwa putusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Meskipun demikian, Nyoman juga mengingatkan bahwa implementasi putusan MK tersebut di lapangan tidaklah sesederhana karena adanya berbagai kategori sekolah swasta dengan karakteristik yang berbeda. DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) sedang membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut, dengan harapan aturan turunan dari putusan MK nantinya bisa membedakan sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat. Ini merupakan langkah yang diambil untuk mewujudkan sistem pendidikan yang merata dan adil bagi semua pihak terkait.
Putusan MK tentang Biaya SD-SMP Gratis: Tantangan Progresif

Read Also
Recommendation for You

Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) baru-baru ini menggelar acara dengan pemilihan Nikson Silalahi sebagai Ketua…

Presiden RI, Prabowo Subianto, menghapus aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas…