Jakarta, VIVA – Usulan untuk meningkatkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun masih memicu perdebatan di DPR RI. Hal ini memerlukan kajian yang mendalam terkait dengan dampaknya terhadap kualitas layanan publik di tingkat daerah.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyoroti usulan tersebut dengan menekankan pentingnya regenerasi dalam keberlangsungan ASN. Ia mengusulkan agar perhatian terhadap ASN diarahkan pada peningkatan tata kelola berbasis kinerja.
Menurut Irawan, revisi Undang-Undang (RUU) ASN seharusnya difokuskan pada konsep dan sistem pensiun ASN untuk meningkatkan perlindungan bagi ASN di masa tua. Menurutnya, hal ini lebih relevan daripada memperpanjang usia pensiun.
Irawan menekankan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun dapat menghambat regenerasi sistem pegawai. Ia menilai bahwa memperpanjang usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang bertujuan untuk mengembangkan SDM unggul.
Legislator Golkar itu juga menyoroti perlunya reformasi terhadap sistem pensiun ASN untuk menyesuaikan dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia. Irawan menekankan bahwa kajian akademik yang mendalam perlu dilakukan untuk mempertimbangkan berbagai variabel yang ada.
Usulan peningkatan usia pensiun ASN hingga 70 tahun yang diajukan Korpri Nasional perlu disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Hal ini mencakup usia pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, eselon I, eselon II, dan eselon III dan IV. Mendesaknya kajian terhadap kebijakan tersebut juga ditekankan oleh Irawan untuk menghindari potensi moral hazard dan stagnasi di birokrasi daerah.