Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya untuk memberikan stimulus ekonomi kepada jutaan pekerja dengan pendapatan rendah. Bantuan ini diperkenalkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai langkah untuk menguatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara.
BSU akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang setara dengan upah minimum di provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran dana akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang juga berhak menerima bantuan serupa.
Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi merupakan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Keputusan ini diambil setelah rencana diskon listrik tidak dapat dilaksanakan karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Sebagai bagian dari total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun, program BSU ini mendapat persetujuan pemerintah dan didorong langsung oleh Prabowo sebagai upaya nyata dalam mendukung masyarakat kelas pekerja.