Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, seperti yang tertera di laman Logam Mulia. Harga jual kembali emas batangan juga ikut naik menjadi Rp1.782.000 per gram. Dalam transaksi pembelian emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 secara langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali. Berbagai harga pecahan emas batangan tercatat di laman Logam Mulia Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Potongan pajak pembelian emas batangan juga diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Disertai dengan bukti potong PPh 22, setiap pembelian emas batangan melalui PT Antam Tbk harus mematuhi aturan yang berlaku.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp14.000 Menjadi Rp1,938 juta/Gram
Read Also
Recommendation for You

Kasus anak mengakhiri hidup telah mencapai jumlah yang memprihatinkan, dengan 115 kasus tercatat dalam tiga…

Di Kota Pekanbaru, Riau, menyambut bulan suci Ramadhan dengan tradisi Petang Megang yang unik. Ribuan…

Menurut Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, jalur arteri Pantai Utara (Pantura)…

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah sementara menutup jalur menuju kawasan wisata…

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjelas bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di provinsi telah…







