Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, seperti yang tertera di laman Logam Mulia. Harga jual kembali emas batangan juga ikut naik menjadi Rp1.782.000 per gram. Dalam transaksi pembelian emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 secara langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali. Berbagai harga pecahan emas batangan tercatat di laman Logam Mulia Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Potongan pajak pembelian emas batangan juga diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Disertai dengan bukti potong PPh 22, setiap pembelian emas batangan melalui PT Antam Tbk harus mematuhi aturan yang berlaku.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp14.000 Menjadi Rp1,938 juta/Gram

Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

Desa Wisata Golo Loni di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianggap sebagai inspirasi…

Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Vokasi Humas Festival (Vokhumfest) tahun 2025 dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,…

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, mengungkapkan bahwa kabel yang menyebabkan…

Seorang mantan karyawan di Jakarta Timur berinisial SN melakukan aksi pembobolan akun toko online dan…