Pentingnya Registrasi BPJS Ketenakerjaan bagi Pekerja Lapangan

Kritik terhadap program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta terus bergulir. DPR mengkritik kebijakan pemerintah terkait penggantian program diskon tarif listrik sebesar 50% dengan program BSU tersebut. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mekanisme penyaluran BSU yang hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 masih menyisakan persoalan. Ia menyebut bahwa masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro. Nurhadi juga menyoroti fenomena perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, sehingga syarat penerima BSU dinilai kurang tepat. Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan bantuan BSU tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga menyarankan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lainnya diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang sulit dijangkau. Nurhadi menegaskan bahwa penguatan perlindungan sosial dan evaluasi sistem bantuan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global, agar tidak menambah ketimpangan baru yang memberatkan rakyat kecil.

Source link