Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin. Keputusan ini tidak datang secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah diputuskan sejak awal tahun dan selaras dengan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan. Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya lebih besar sesuai dengan visi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Mensesneg Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial, yang telah membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.
Langkah Penertiban: Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk merayakan 80 tahun kemenangan China…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk menangani berbagai…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan Presiden Indonesia Prabowo di Balai…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa…

