Langkah Penertiban: Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin. Keputusan ini tidak datang secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah diputuskan sejak awal tahun dan selaras dengan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan. Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya lebih besar sesuai dengan visi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Mensesneg Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk melalui media sosial, yang telah membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.

Source link