Berita  

Penyelenggara BP Haji: Layanan Kesehatan dan Validitas Istitaah Jemaah

Pada Musim Haji 2025, Badan Pengelola Haji (BP Haji) mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam layanan kesehatan jemaah haji Indonesia. Salah satunya adalah keterbatasan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa layanan di KKHI terbatas dan bahkan sempat terhenti sementara karena adanya aturan baru dari otoritas Arab Saudi. Aturan tersebut mengharuskan jemaah haji yang sakit dirawat di rumah sakit Saudi, sehingga KKHI tidak dapat memberikan layanan maksimal.

Setelah pemantauan oleh pemerintah, KKHI akhirnya diberikan izin operasional secara terbatas untuk melayani jemaah haji Indonesia dengan berbagai pertimbangan. Namun, KKHI hanya dapat menangani penyakit ringan, sedangkan penyakit yang masuk kategori berat harus dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Masalah lain yang disoroti oleh Dahnil adalah keterbatasan jumlah tenaga medis yang berdampak pada penanganan kesehatan jemaah di lapangan. Kurangnya jumlah petugas kesehatan juga menyebabkan pelayanan terhambat, terutama di kloter.

BP Haji menyadari pentingnya pembenahan dalam sistem layanan kesehatan dan tenaga medis sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Evaluasi terhadap layanan kesehatan ini akan menjadi referensi untuk peningkatan di masa mendatang karena pada tahun 2026, penyelenggaraan haji akan sepenuhnya di bawah kewenangan BP Haji. Oleh karena itu, perbaikan dalam sistem skrining kesehatan jemaah sejak dari tanah air juga dianggap penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Source link