Revoking 4 Mining Permits in Raja Ampat: Government Takes Stand

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers, menegaskan bahwa Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag.

Pencabutan dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni. Bahlil dan timnya telah melakukan penilaian langsung ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi di lapangan. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum. Dengan beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972, PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.

Langkah pencabutan ini diambil setelah konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah tanpa adanya saling menyalahkan. Pemerintah juga terus melakukan reformasi dalam tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

Upaya pemerintah ini sejalan dengan reformasi pengelolaan hutan yang telah ditetapkan sejak 21 Januari 2025 oleh Presiden. Di bawah Peraturan Presiden No. 5/2025, lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri. Tujuannya adalah untuk mencegah masalah yang lebih besar dan menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam pelestarian lingkungan.

Source link