Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas setelah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fraksi Golkar belum menerima drafnya menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sejumlah saran ahli menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga revisi UU KUHAP selesai untuk menjamin sinkronisasi antara kedua undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada penundaan yang signifikan dalam proses legislatif RUU Perampasan Aset. Seiring dengan penyelesaian revisi KUHAP, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mencapai kesepakatan sejalan dengan proses legislasi yang sedang berlangsung.
RUU Perampasan Aset & RKUHAP: Sinkronisasi yang Dibahas oleh Golkar

Read Also
Recommendation for You

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir dengan langkah Partai…

Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah merekrut sejumlah tokoh politik muda untuk…
Pada Kamis, 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa mereka tidak dapat menerima permohonan uji…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan…

Pada tanggal 17 Juli 2025, politikus PDIP, Aria Bima, mengingatkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…