RUU Perampasan Aset & RKUHAP: Sinkronisasi yang Dibahas oleh Golkar

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas setelah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fraksi Golkar belum menerima drafnya menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sejumlah saran ahli menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga revisi UU KUHAP selesai untuk menjamin sinkronisasi antara kedua undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada penundaan yang signifikan dalam proses legislatif RUU Perampasan Aset. Seiring dengan penyelesaian revisi KUHAP, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mencapai kesepakatan sejalan dengan proses legislasi yang sedang berlangsung.

Source link