Berita  

DPR Segera Panggil Platform Digital untuk Revisi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang perwakilan platform digital, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, untuk membahas posisi media over-the-top (OTT) dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk memperjelas cakupan yang diatur dalam UU Penyiaran, apakah melibatkan hanya media penyiaran konvensional atau juga media OTT.

DPR RI ingin memastikan bahwa ada asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT mengingat perkembangan disrupsi teknologi saat ini. Hal ini dilakukan agar pajak yang sebelumnya keluar negara dapat dibayar di dalam negeri, kantor dilokasi Indonesia, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Nurul tidak menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan, namun dia memastikan bahwa DPR akan mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran.

Setelah penyusunan DIM selesai, Komisi I akan mengirimkan ke Badan Legislatif dan kemudian ke Pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga menunggu DIM dari DPR untuk segera menyusun revisi UU Penyiaran tersebut. Diskusi akan dilakukan dengan berbagai pihak untuk memperkaya DIM, menemukan celah dari draf tersebut, dan memastikan harmonisasi dengan aturan yang berlaku. Semua proses ini dilakukan agar bisa segera ada undang-undang yang mengatur peran media di tengah situasi yang memprihatinkan saat ini.

Source link