Pada tanggal 19 Juni 2025, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil memberikan dukungannya terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang awalnya digagas oleh mantan Presiden Joko Widodo. Nasir Djamil menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli tidak jelas dalam tugasnya, tidak efektif, dan kurang implementatif dalam memberantas pungli. Menurutnya, upaya pemberantasan pungutan liar yang dilakukan oleh satgas tersebut tidak terlalu signifikan, sehingga lebih baik untuk dibubarkan. Selain itu, Nasir juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memiliki program sendiri untuk membantu memberantas pungli.
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai bahwa program-program seperti birokrasi bersih melayani dan birokrasi bebas korupsi yang sudah ada seharusnya dapat mencegah praktik pungli. Namun, ia tetap menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk terus memberantas pungli dimulai dari tingkat yang paling kecil hingga yang paling besar, meskipun Satgas Saber Pungli telah dibubarkan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 yang mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk oleh Joko Widodo pada tahun 2016. Persoalan efektivitas dari Satgas Saber Pungli tersebut menjadi alasan utama atas pembubarannya.