Presiden RI, Prabowo Subianto, mengambil langkah untuk mencabut aturan terkait penambahan penyertaan modal negara (PNM) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menggugurkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 terkait masalah tersebut.
Pasal 1 dari PP tersebut secara jelas menyatakan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya mengenai penambahan modal negara ke dalam PT Waskita Karya Tbk. Alasan pencabutan tersebut disebutkan karena PP sebelumnya tidak dapat dilaksanakan dan untuk itu perlu dicabut. Pergantian aturan ini diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif setelah diumumkan.
Peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 34 Tahun 2022, menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham PT Waskita Karya memiliki batas maksimum hingga Rp3 triliun. Sumber dana untuk penambahan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dengan perubahan peraturan ini, diharapkan akan memberikan dampak yang positif bagi PT Waskita Karya Tbk dan seluruh pihak yang terlibat. Perubahan aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur masalah modal saham dan investasi demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.