Mahasiswa Kritik Gibran di Blitar: Aparat Harus Tetap Tenang

Tiga mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan DPR karena cara aparat yang mengamankan mereka. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, penghadangan dan penahanan sementara terhadap mahasiswa tersebut dalam aksi damai saat kunjungan Gibran ke Blitar tidak seharusnya dilakukan secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Abdullah, tindakan pengamanan yang mengakibatkan penahanan tiga mahasiswa selama berjam-jam merupakan pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis. Dia menyoroti bahwa kritik terhadap pejabat negara bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang sepatutnya dilindungi. Selain itu, Abdullah juga mengkritik cara aparat yang membawa mahasiswa ke tempat tertutup tanpa proses hukum yang jelas dan status yang belum terdefinisi.

Abdullah menekankan bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang mendengarkan suara berbeda dan memperlakukan kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kontrol publik, dan kritik yang bersifat damai harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Abdullah berharap agar tidak ada usaha lanjutan untuk membungkam mahasiswa secara struktural, baik melalui tekanan terhadap kampus maupun intimidasi terhadap organisasi kemahasiswaan.

Source link