Kritik Komisi II DPR terhadap Kebijakan WFA untuk ASN: Dampak Negatif Terhadap Pelayanan Publik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Aria Bima menyambut positif kebijakan ini sebagai sebuah langkah progresif dalam era teknologi digital. Namun, ia juga mewanti-wanti tentang potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan terhadap pelayanan publik. Hal ini juga menjadi perhatian setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terkait pola kerja ASN yang lebih fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA). Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas kantor. Diharapkan dengan aturan ini, ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam kehidupan. Sementara itu, instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas, selama tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan tidak adanya pengurangan kualitas dalam pelayanan publik.

Source link