Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal akibat MBG serta untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa BGN secara rutin memantau setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG sesuai protokol.
Selain penerbitan panduan operasional, BGN juga melaksanakan pelatihan rutin kepada petugas penjamah makanan untuk memastikan keamanan pangan sesuai standar. Untuk melibatkan masyarakat, BGN menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah melalui media sosial sebagai sarana laporan, pengawasan, dan edukasi gizi. Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga diperkuat dalam penanganan kejadian luar biasa dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG dengan target pengundangan pada awal Juli 2025. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga turut mendukung program MBG dengan memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat. Dukungan BPOM termasuk memberikan pelatihan kepada SPPI dan SPPG serta melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.
BPOM juga melakukan sampling, pengujian produk pangan MBG, dan mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG. Semua langkah yang diambil BGN dan BPOM bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis demi keberlanjutan program tersebut.