Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah. Proses pembahasan RUU KUHAP akan ditugaskan kepada Komisi III DPR dan rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat. Partisipasi masyarakat dan publik dianggap cukup untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini. Dasco juga menyatakan bahwa DIM RUU KUHAP yang telah disepakati pemerintah akan segera dikirimkan ke parlemen, dan DPR bersama pemerintah akan membahasnya dalam rapat kerja (raker) yang dijadwalkan pekan depan. Walaupun belum ada kepastian mengenai pasal-pasal krusial yang akan dibahas dalam rapat tersebut, namun Dasco memastikan bahwa rapat tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pemerintah Kirim RUU KUHAP ke DPR untuk Dibahas di Komisi III
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






