Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan fasilitas kepada setiap kalurahan di wilayahnya untuk memproses Badan Hukum atau Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjelaskan bahwa Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sleman bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sleman dalam pemrosesan Badan Hukum atau Akta Pendirian KDMP. Proses pembuatan Badan Hukum KDMP juga difasilitasi oleh Pemkab Sleman melalui anggaran APBD Kabupaten Sleman. Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen pembuatan Akta Pendirian KDMP.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Musyawarah khusus pembentukan KDMP dilakukan di setiap kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, di mana pemilihan pengurus dan pengawas juga dilakukan. Hal ini sebagai langkah awal sebelum membangun gerai KDMP yang meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan dan logistik desa, dengan memperhatikan karakteristik dan potensi kalurahan yang ada.
Saat ini, telah terbentuk tiga KDMP di Sleman dan 83 kalurahan sedang dalam proses pembentukan. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, sebelumnya menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih dari Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi. Proses tersebut disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY. Langkah-langkah ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.












