MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah: Nasdem Ungkap Pendapat

Mekanisme Pelaksanaan Pemilu Dipisah, NasDem Angkat Suara. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum, terutama pemilihan presiden dan DPR/DPD RI, dari pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai tahun 2029. Putusan ini menuai tanggapan dari Partai NasDem yang menganggap bahwa hal itu dapat menimbulkan krisis konstitusional dan pelanggaran terhadap konstitusi. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Saan Mustopa, bersama dengan elite partai lainnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait.

NasDem menyatakan bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD dianggap melanggar UUD 1945, sehingga putusan MK dianggap tidak mematuhi hukum dan inkonstitusional. Partai NasDem juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan menilai bahwa putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melebihi masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional sesuai dengan Pasal 22E UUD NRI 1945.

Selain itu, NasDem juga memandang bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah 5 tahun dapat menempatkan mereka dalam jabatan tanpa dasar demokratis. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menegaskan bahwa legitimasi anggota DPRD harus berasal dari pemilu setiap 5 tahun sekali. Partai NasDem juga menyoroti bahwa putusan MK mengenai pemilu serentak justru memperburuk pencalonan politik yang lebih didasarkan pada popularitas dan tidak mengikuti proses yang ideal dan demokratis.

Secara keseluruhan, NasDem mendesak DPR RI untuk mencari solusi terhadap krisis konstitusional yang muncul akibat putusan MK tersebut agar semua pihak dapat mematuhi konstitusi yang mengatur bahwa pemilu (pileg dan pilpres) harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali tanpa spesifikasi mengenai sistem pemilu yang harus diikuti. NasDem juga menyoroti bahwa MK harus beroperasi dalam batas kekuasaan kehakiman dan tidak memiliki wewenang untuk merubah norma konstitusi. Keseluruhan sikap ini mencerminkan kekhawatiran NasDem terhadap implikasi pemisahan pelaksanaan pemilu yang dianggap melanggar konstitusi.

Source link