Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah ketidakadanya perasaan bersalah pada pihak terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong tidak merasa bersalah atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pertimbangan lainnya adalah bahwa perbuatan Tom Lembong dalam kasus tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan bagi jaksa adalah bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menyatakan bahwa Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Dalam persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap maupun kooperatifitasnya selama proses penyelidikan. Tom Lembong mengklaim bahwa ia telah sangat kooperatif sejak tahap awal penyelidikan, bahkan datang sendiri tanpa didampingi pengacara saat dipanggil sebagai saksi. Tom Lembong menjelaskan bahwa ia telah sabar selama delapan bulan dalam tahanan dan telah berusaha menciptakan suasana kondusif dalam persidangan.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena tindakan seperti menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang tepat. Tom Lembong didakwa melakukan hal tersebut tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tom Lembong juga memperdebatkan beberapa kebijakan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.