Pada hari Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan dilaksanakan terpisah untuk Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurut Adies, tidak diperlukan revisi pada UU MK karena revisi tersebut telah dilakukan oleh anggota DPR pada periode sebelumnya. Meskipun demikian, saat ini belum ada pembicaraan konkret terkait revisi UU MK.
Pada hari ini, sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan aktivis akan mengadakan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan MK sebagai bentuk protes terhadap putusan terpisah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Adies juga menekankan bahwa DPR masih sedang mengkaji putusan MK tersebut, karena masih terdapat polemik di masyarakat terkait konstitusionalitas putusan tersebut.
Adies pun berharap hasil kajian DPR terhadap putusan MK akan menghasilkan keputusan yang tidak merugikan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan masyarakat. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga meminta pemerintah untuk membuka kembali ruang negosiasi terkait tarif impor 32 persen yang akan diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Meskipun demikian, DPR masih mengkaji dengan cermat putusan tersebut sebelum mengambil sikap resmi.