Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR, mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk kembali membuka ruang negosiasi terkait tarif impor 32 persen yang akan diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Agustus 2025 mendatang. Meskipun kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah AS, Dave menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap mempersiapkan kondisi ekonomi dalam menghadapi hal ini.
Presiden Trump secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, tarif impor 32 persen akan dikenakan kepada semua produk Indonesia yang masuk ke AS. Meskipun proses negosiasi intensif terus berlangsung, keputusan ini tetap tidak berubah. Trump menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengatasi defisit perdagangan yang telah lama terjadi antara AS dan Indonesia.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, Trump menyatakan bahwa tarif 32 persen yang diberlakukan masih bisa berubah jika Indonesia bersedia melakukan penyesuaian kebijakan dagang. Trump juga mengancam akan menaikkan tarif impor lebih tinggi jika Indonesia memberlakukan tindakan balas terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, Trump menawarkan opsi untuk tidak memberlakukan tarif jika Indonesia memilih untuk memproduksi produknya di AS. Meskipun demikian, kebijakan tersebut masih dapat mengalami perubahan jika Indonesia tidak memberikan respons yang diharapkan. Trump juga mengirim surat serupa kepada negara lain, menegaskan tekadnya untuk menyelesaikan disparitas defisit perdagangan yang dialami AS dengan negara-negara mitra dagangnya.