Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gejolak karena keputusan tersebut cenderung kontroversial. Said menekankan perlunya melakukan kajian mendalam terhadap keputusan MK tersebut sebelum PDIP mengambil sikap resmi. Dua hal yang akan difokuskan dalam kajian tersebut adalah kejelasan putusan MK yang seringkali membingungkan serta pemahaman apakah putusan tersebut bersifat positif legislatif atau negatif legislatif. Setelah melakukan kajian internal, PDIP baru akan memutuskan dan mengumumkan sikapnya terkait keputusan MK tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konfrontasi antara pihak yang pro dan kontra terhadap keputusan MK.
PDI-P Menyambut Putusan MK Pisahkan Pemilu Tanpa Kekacauan

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…