MK Terlalu Jauh: Analisis Peran Pembuat UU dalam Konteks Hukum

Anggota DPR RI, Nurdin Halid, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena dianggap melampaui kewenangan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Nurdin Halid mendesak Sidang MPR untuk mengamandemen UUD 1945 guna memperkuat batasan kewenangan lembaga tinggi negara. Menurutnya, MK sebagai penegak hukum sudah terlalu jauh campur tangan dalam pembuatan undang-undang dengan merumuskan aturan teknis tentang pemilu.

Menanggapi putusan MK tersebut, Nurdin mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya bermasalah secara konstitusional, tapi juga menimbulkan ketidakpastian terhadap berbagai aspek, seperti demokrasi, tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, dan lainnya. Dia menyoroti bahwa MK tidak seharusnya merumuskan koreksi atas pasal UU yang dibatalkan, melainkan tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR.

Nurdin juga menyoroti peningkatan kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi dan konflik kewenangan antara lembaga negara setelah Amandemen UUD 1945. Dia berpendapat bahwa gelombang Reformasi 1998 telah mengubah arah negara dan memperkuat kewenangan legislatif dan yudikatif, termasuk MK. Oleh karena itu, Nurdin mendorong agar MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya. Dia berharap MPR kembali menjadi penengah konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara dan mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh.

Source link