Berita  

Pelecehan Ayah terhadap Anak Tiri di Bekasi: Kejadian Bulanan

Kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah terhadap anak tirinya telah menggemparkan Polres Metro Bekasi. Dilaporkan bahwa ayah berinisial RS melakukan perbuatan yang meresahkan tersebut sebanyak 3-4 kali setiap bulan selama dua tahun terakhir. Tindakan pelecehan ini tidak hanya mencakup pencabulan, namun juga persetubuhan yang dilakukan dengan ancaman kepada korban. Polres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa telah ada alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kronologi kasus ini terungkap saat polisi mengetahui peristiwa pelecehan terhadap anak tirinya berinisial NAS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa korban pertama kali menceritakan pengalaman tersebut pada bulan Februari 2025. Korban diantar pulang oleh temannya setelah tidak pulang beberapa hari karena merasa takut, dan mengakui bahwa telah dilecehkan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku Kelas 5 SD. Ini adalah situasi yang sangat menyedihkan dan butuh penanganan serius dari pihak berwajib.

Source link