Anggota Komite 1 DPD RI yang juga senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pemilu tingkat nasional dan daerah. Menurutnya, keputusan MK ini berpotensi meningkatkan anggaran yang besar dan membuka kemungkinan praktik-praktik tidak etis yang bisa merusak proses pemilu. PFM juga mengkhawatirkan bahwa keputusan tersebut dapat memicu praktik jual-beli jabatan, terutama untuk posisi kepala daerah, yang dapat merusak demokrasi. Sebagai seorang senator, Paul Finsen Mayor berencana memberikan masukan kepada DPR-RI agar dapat mempertimbangkan keputusan MK dengan lebih seksama untuk memperbaiki proses demokrasi yang lebih baik dan adil. Sesuai Pasal 22E UUD 1945, pemilu seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali, namun keputusan MK menyebabkan pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu. Selain itu, Kemendikdasmen juga akan melaksanakan putusan MK mengenai pembebasan biaya sekolah SD-SMP swasta secara bertahap karena keterbatasan fiskal pemerintah. Kritik dan pemikiran Paul Finsen Mayor ini penting untuk memastikan proses pemilu dan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Keputusan MK Pemilu: Paul Finsen Soroti Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…