Pada Jumat, 4 Juli 2025, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk tidak menggelar pemilu nasional dan daerah secara serentak. Dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jazilul mengkritik perubahan-perubahan desain pemilu yang sering dilakukan oleh MK. Menurutnya, hal ini menimbulkan kontroversi dan sebaiknya MK tidak ikut campur dalam mengatur undang-undang jika memang bertugas sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu ke depan juga dipertanyakan oleh Jazilul, yang menyoroti beberapa keputusan kontroversial sebelumnya yang diambil oleh MK, seperti mengubah usia calon Presiden dan Wakil Presiden, serta mengatur aturan mengenai Presidensial Threshold. Semua ini menuai kritik dari PKB, yang menganggap desain pemilu tidak boleh terlalu sering berubah dan seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945.
Penjaga Konstitusi: Apakah Mereka Harus Mengatur? – Analisis SEO

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…