Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, menyatakan bahwa para Ketua Umum partai politik di Indonesia belum berkomunikasi untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, PKB akan meninggalkan penindakan terhadap keputusan MK tersebut kepada DPR RI. Cak Imin juga menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengurangi praktik jual beli suara. Ia juga menyarankan agar partai politik menjadi pengawas langsung terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil daerah. Penyesuaian UU Pemilu dianggap perlu dalam mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan.
Cak Imin Soroti Ketum Parpol yang Belum Berkomunikasi Soal Putusan MK
Read Also
Recommendation for You

Pondok Pesantren Bisa Bangun Dapur SPPG Untuk Percepatan Penerima Manfaat Kementerian Agama mengumumkan bahwa pondok…

Ponsel Gaming Terbaru Lenovo Legion Y70 Segera Diluncurkan di China Jakarta (ANTARA) – Lenovo, perusahaan…

Peran Strategis Perempuan dalam Menjaga Lingkungan dan Literasi Digital Perempuan memiliki posisi strategis dalam berbagai…

Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online hingga Tawuran di Jaktim Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terkait…

Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Kampar Meninggal Dunia di Batam Pekanbaru, (ANTARA) – Seorang calon…







