Pada Selasa, 15 Juli 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa komisinya telah mengusulkan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang luas. Menurut Aria, komitmen untuk melibatkan publik, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, dalam pengembangan sistem demokrasi sangat penting. Meskipun pembahasan dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang terkait keputusan MK tersebut tidak boleh terburu-buru. DPR berusaha untuk mendapatkan masukan dan partisipasi publik sebanyak mungkin dalam penyusunan UU tersebut, mengingat bahwa kesalahan dalam proses tersebut dapat memiliki dampak jangka panjang. Terdapat kesalahan rumor tentang pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan berdasarkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun setengah. Pemilu nasional melibatkan pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. Aria Bima juga menanggapi kritik yang disampaikan oleh Anies Baswedan terkait absennya kepala negara Indonesia dalam forum PBB, dengan menegaskan bahwa kritik tersebut tidaklah salah.
Putusan MK Teralisasi: DPR Janji Transparan

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…