Pada tanggal 17 Juli 2025, politikus PDIP, Aria Bima, mengingatkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah terhadap kemunduran demokrasi. Menurutnya, pemilu telah diatur dalam undang-undang yang direvisi setiap lima tahun sekali. Aria Bima menilai bahwa keputusan MK terkait pemisahan Pemilu sebagai aturan yang tidak seimbang, dengan jeda hampir dua tahun antara Pemilu nasional dan daerah.
Meskipun menyadari bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, Aria Bima berharap bahwa demokrasi Indonesia harus menciptakan partai politik yang berkualitas melalui aturan Pemilu. PDIP akan mengambil sikap terkait putusan MK setelah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, kembali dari China. Langkah tersebut diambil setelah PDIP melakukan forum FGD terkait putusan tersebut, yang hasilnya akan dibahas setelah Megawati pulang.
Aria Bima menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pemilu sebaiknya didukung dengan sistem aturan yang lebih baik, untuk memastikan partisipasi partai politik yang semakin berkualitas. Berbagai diskusi internal dan informasi akan dibawa ke rapat DPP PDIP untuk membahas alternatif solusi terkait pemisahan Pemilu.