Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara, tidak lagi tergabung dalam TNI. TNI AL menolak permintaan dari Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Tunggul menyarankan agar pertanyaan terkait status kewarganegaraan Satria ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI. TNI AL akan menjalankan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyatakan bahwa Satria bersalah melakukan desersi dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pemecatan dari TNI. Putusan tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) dan tidak dapat digugat. TNI AL menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima Satria kembali sebagai anggota TNI. Sebelumnya, Satria mengunggah video yang viral di mana dia mengaku tidak mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan meminta agar Menteri Luar Negeri, Wakil Presiden, dan Presiden menerima kembali status kewarganegaraannya sebagai WNI. Kementerian Hukum RI juga menyebutkan bahwa Satria tidak mengajukan penghapusan status WNI setelah bergabung dengan militer Rusia.
TNI AL Pastikan Satria Arya Kumbara Bukan Anggota TNI Lagi
Read Also
Recommendation for You

Rumah Sakit Undata Palu Evakuasi Pasien sebagai Langkah Antisipasi Gempa Susulan RSUD Undata Palu melakukan…

BPBD Sleman Selesaikan Fenomena Rumah Api di Seyegan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mengumumkan…

Sulut Optimistis Meraih Juara Umum Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Sulut Optimistis Meraih Juara Umum…

Banjir Luapan Terjang Tiga Desa di Aceh Barat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh…








