Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menyatakan keyakinannya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibebaskan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Hasto Kristiyanto direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025. Said mengungkapkan optimisme terhadap hasil persidangan yang akan memberikan kebebasan kepada Hasto Kristiyanto.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun berharap Hasto tidak akan mengalami nasib yang sama dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang telah divonis penjara selama empat tahun enam bulan terkait kasus korupsi importasi gula. Komarudin mengingatkan agar Hasto tidak terjerat dalam kasus hukum yang dipolitisasi dan berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. Putusan tersebut diharapkan akan diumumkan setelah salat Jumat, dengan hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Hasto di persidangan. Harapan dari berbagai pihak adalah agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan yang sebenarnya.










