Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Ahad untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain di Jaktim di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit, dan di Jakbar di Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk. Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini juga hanya tersedia di lokasi tersebut dan tidak bersifat SIM Keliling di seluruh wilayah Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta: Hanya di Dua Titik
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Surat Edaran Kejagung Kejaksaan Agung…

FXTRADING.com Rayakan Hari Jadi ke-10 dengan Komitmen “Engineered Trust” Sydney – FXTRADING.com merayakan ulang tahun…

Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjarsari Sukses Raup Omzet Rp300 Juta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)…

Menteri Kesehatan Tinjau Komplek Kusta Jongaya di Makassar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,…






