Berita  

Pasar Loksem Barito Dapat Dihapus Sesuai SK Walikota

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengumumkan bahwa lokasi sementara (loksem) Barito dapat dihapus tanpa ada ganti rugi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan terkait pembangunan Taman ASEAN. Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa berdasarkan SK tersebut, lokasi usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL) dapat dievaluasi dan dihapuskan sesuai kebijakan. Keputusan ini terkait dengan rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para pedagang yang berjualan di Loksem Barito telah menyatakan kesepakatan untuk tidak meminta ganti rugi terkait penghapusan lokasi sementara tersebut. Selain itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menawarkan sewa lapak gratis selama tiga bulan bagi pedagang yang direlokasi ke pasar naungan Perumda Pasar Jaya. Anwar juga menekankan pentingnya kesepakatan tertulis antara para pedagang untuk menjaga proses relokasi agar berjalan lancar.

Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menggabungkan tiga taman di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN, yang direncanakan akan diresmikan pada Desember 2025. Sebagai bagian dari persiapan rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito perlu direlokasi ke lokasi lain. Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, diharapkan proses relokasi pedagang dapat dilakukan dengan kooperatif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link