Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pabrik penggilingan beras skala besar akan memerlukan izin khusus. Dalam pidato Kenegaraan di kompleks parlemen Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari mereka yang memanfaatkan kesulitan rakyat untuk keuntungan yang berlebihan. Dia mengingatkan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk kepentingan bisnis terbesar.
Prabowo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan sepenuhnya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia memperingatkan bahwa siapapun yang menimbun barang-barang pokok selama kelangkaan atau fluktuasi harga bisa dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah. Industri yang penting bagi kehidupan masyarakat harus tetap berada di bawah kendali negara, sesuai dengan mandat para pendiri bangsa.
Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah akan memperkenalkan kebijakan yang lebih ketat yang mengharuskan operasi penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus. Dia menekankan bahwa perusahaan besar harus mematuhi regulasi ini jika ingin terus beroperasi di sektor ini. Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi kepentingan rakyat, serta memastikan bahwa orang Indonesia tidak menjadi korban dari ketamakan.


