Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa nominal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi Anggota DPR RI ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa DPR hanya menerima tunjangan tanpa menentukan angka tersebut, namun dia menilai bahwa nominal tersebut sesuai dengan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara. Menurut Misbakhun, tunjangan rumah diberikan karena Anggota DPR RI kini tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah-daerah di luar Jakarta. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga memastikan bahwa gaji Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk menggantikan rumah dinas yang sudah tidak ada lagi. Sehingga, penetapan nominal tunjangan rumah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kondisi terkini.
DPR dan Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Sri Mulyani
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






