Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Respons Istana

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN. Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.

Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Presiden Prabowo Subianto, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil mengenai putusan tersebut. Meskipun meminta waktu dan kesabaran dari masyarakat untuk menanggapi putusan tersebut, Prasetyo Hadi menekankan pentingnya menghormati keputusan MK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan merangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, termasuk sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, dan pimpinan organisasi yang mendapatkan pendanaan dari APBN dan/atau APBD. Meskipun terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi terkait putusan tersebut, MK tetap mengambil keputusan yang mengikat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyesuaikan keputusan MK tersebut dengan kebijakan dan tindakan selanjutnya yang akan diambil. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menyikapi putusan tersebut dengan bijaksana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Source link