Pada Senin, 1 September 2025, lima anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dinonaktifkan oleh partai mereka. Meskipun status mereka menjadi nonaktif, mereka masih tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif dalam aturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Meskipun demikian, ketika anggota DPR RI berstatus nonaktif, secara teknis mereka masih akan menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan nonaktif tersebut diambil oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar, dan dilakukan atas berbagai alasan termasuk sikap anggota tersebut terhadap kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR. Semua keputusan nonaktif tersebut diumumkan melalui surat edaran resmi dari masing-masing partai kepada anggota DPR yang bersangkutan.
Home
Politik
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Gaji dan Tunjangan Tetap Meski Tak Aktif - Berita Terbaru
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Gaji dan Tunjangan Tetap Meski Tak Aktif – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






