Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio & Uya Kuya Pasca Dinonaktifkan dari DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangannya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 5 September 2025. Selain itu, pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota yang dinonaktifkan.

Menurut Dasco, penonaktifan anggota DPR adalah langkah preventif sebelum proses pengadilan, dan saat ini pimpinan DPR meminta koordinasi antara MKD dengan mahkamah partai masing-masing. Beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Golkar menonaktifkan Adies Kadir setelah kontroversi terkait komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan atau tindakan anggota DPR yang dianggap kontroversial oleh partai politik mereka. Dengan demikian, partai politik dapat menjaga integritas dan citra dari anggota DPR yang mewakili mereka. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dan mahkamah partai memiliki peran penting dalam proses penonaktifan anggota DPR yang melanggar kode etik partai.

Source link