Anggota DPR RI akan menerima gaji take home pay sebesar Rp 65.595.730 setelah pemangkasan tunjangan dan fasilitas yang diterima. DPR RI memutuskan untuk mengurangi tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada anggotanya setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan ’17+8 Tuntutan Rakyat’ yang telah menyoroti masalah tersebut. Beberapa keputusan yang diambil termasuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI serta menetapkan moratorium kunjungan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan kenegaraan. Evaluasi tersebut juga mencakup pemotongan biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan biaya transportasi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah transparansi terhadap perubahan yang dilakukan.
DPR Menerima Take Home Pay Rp 65,5 Juta setelah Dipangkas Tunjangan

Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…

DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…