Kunjungan Keluar Negeri Anggota DPR: Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Pada tanggal 5 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan bahwa mereka akan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 4 September. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa moratorium ini berlaku sejak 1 September. Meskipun demikian, anggota DPR RI masih diizinkan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri jika menerima undangan kenegaraan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 September 2025, Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah untuk mengurangi pengeluaran DPR RI. Selain moratorium kunjungan keluar negeri, DPR RI juga menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya sejak 31 Agustus lalu. Lebih lanjut, DPR RI akan melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi terhadap berbagai biaya langganan seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Keputusan ini merupakan respons dari DPR RI terhadap keinginan masyarakat untuk mengurangi privilleges dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk efisiensi pengeluaran dan lebih transparan dalam menggunakan dana publik.

Source link