Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak harus dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Menurut Alpi Sahari, seorang dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), tindakan ini sebenarnya merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan hak-hak anak seperti yang dijamin oleh undang-undang. Dia menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penangkapan hanya bisa dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana yang berlaku. Alpi juga menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dilihat sebagai kontrol terhadap kejahatan dan bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa narasi yang menggambarkan penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat seharusnya tidak diterima begitu saja, karena hal itu dapat menyesatkan publik dan mendegradasi institusi penegak hukum di Indonesia. Penghasutan, menurut Alpi, memiliki makna hukum yang khusus dan tidak sama dengan ajakan atau anjuran semata. Dia menjelaskan bahwa penghasutan memiliki tujuan yang kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan, dan hal ini harus dapat dibuktikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.
Alpi menekankan bahwa tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya melindungi masyarakat luas dan kelompok rentan, terutama anak-anak, dari dampak buruk tindakan pidana. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat secara keseluruhan.












