Fraksi Nasdem Bahas PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pendapatnya mengenai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang belum dilakukan terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. PAW merupakan proses penggantian anggota DPR yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Rifqi menegaskan bahwa keputusan PAW bukanlah wewenangnya dan menyatakan perlunya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menjelaskan bahwa kelima anggota DPR yang dinonaktifkan akan menjalani sidang etik di internal partainya. Meskipun demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan tetap berkoordinasi dengan partai politik anggota tersebut terkait proses hukum. Fraksi Partai NasDem telah resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029 sebagai tindak lanjut atas pernyataan kurang pantas dari keduanya terkait kritik terhadap gaji dan tunjangan anggota DPR. Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran DPP Partai NasDem yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pada 1 September. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penonaktifan anggota DPR dari partai mereka masing-masing.

Source link