KPK sedang berusaha untuk menjadikan barang sitaan yang dilelang dapat dibayar dengan skema cicilan melalui bank. Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan beberapa bank milik negara, termasuk Bank Mandiri, untuk mengatur pembayaran dengan skema cicilan. Proses pembayaran dengan skema cicilan tersebut masih dalam tahap penjajakan dengan pihak bank Himbara.
Mungki menjelaskan bahwa bank sangat berhati-hati dalam menangani hal ini, sehingga KPK harus memperhatikan aspek-aspek yang dibahas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Skema cicilan ini bisa dilakukan dengan bank membayar lunas barang sitaan kepada negara, sementara pemenang lelang akan mencicil ke pihak bank. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penjualan barang sitaan.
Saat ini, KPK menghadapi kesulitan dalam menjual barang sitaan yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen. Dengan skema cicilan melalui bank, diharapkan minat peserta lelang akan meningkat. Sebelumnya, KPK telah melaksanakan lelang 83 lot barang sitaan dan hasil lelang pada Juni 2025 mencapai Rp42,35 miliar. Skema lelang mobil B.J. Habibie yang disita KPK dari RK juga masih menunggu pelunasan.
Dengan memperhatikan fenomena tersebut, KPK menjadikan skema cicilan melalui bank sebagai salah satu solusi untuk mempercepat penjualan barang sitaan. Upaya ini diharapkan dapat meringankan proses lelang dan menarik minat lebih banyak peserta lelang.
Artikel ini disusun oleh Rio Feisal dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Copyright © ANTARA 2025.