Pada tanggal 9 September 2025, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengusulkan pembahasan undang-undang anti flexing di DPR RI. Usul tersebut disampaikan sebagai langkah untuk mencegah pejabat yang terlalu pamer tanpa empati terhadap rakyat. Ahmad Dhani menyampaikan usul ini setelah mengikuti pertemuan bersama Presiden RI dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan anggota dan pimpinan DPR Fraksi Gerindra di Jakarta Selatan. Dhani menjelaskan bahwa usul tersebut muncul setelah mendengarkan arahan dan pesan dari Prabowo, yang meminta agar semua kader Partai Gerindra tidak sombong dan hindari perilaku flexing. Dhani menegaskan bahwa dirinya selama ini tidak pernah melakukan flexing selama menjabat sebagai pejabat. Usulan tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui undang-undang anti flexing untuk mencegah perilaku tersebut di kalangan pejabat di Indonesia.
Ahmad Dhani Usul DPR Bentuk UU Anti Flexing
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






